Tentang Klasifikasi Tafsir bi-l-Maʾthūr dan bi-l-Raʾy yang Tidak lagi Fashionable

Oleh: Mu’ammar Zayn Qadafy

Pembagian Kitab Tafsir ke dalam genre bi-l-Maʾthūr dan bi-l-Raʾy menjadi alat analisis paling lumrah dalam kajian teks Tafsir klasik, pertengahan, maupun modern. Tenggelam di balik popularitas framework ini, para penggunanya tidak sadar kalau dikotomi ini tidak memiliki nilai analitis, selain hanya memilah-milah mana yang “bersandarkan riwayat” dan mana yang “berdasarkan hasil ijtihad mufassir“. Paling banter, dikotomi ideologis ini akan menilai apakah sebuah produk tafsir layak disebut ‘Kitab Sunni’ atau tidak.

Kategori ini secara metodologis juga bermasalah, karena ia memiliki batasan yang tidak jelas. Apa yang disebut dengan tafsīr bi-l-Maʾthūr juga menggunakan rasio seorang mufassir sebagai landasannya memilih dan menyusun argumennya lewat riwayat-riwayat yang disajikan. Kitab al-Durr al-Manthūr karya Suyūṭī (w. 1505) misalnya. Meskipun hanya berisi susunan riwayat, namun ideologi pengarangnya terpampang jelas.

Jika demikian, apakah ada kategorisasi lain yang bisa digunakan oleh para peneliti Tafsir?

Dulu, Ignaz Goldziher (1850-1921) membagi tradisi tafsir ke dalam lima kategori: grammatik, doktrinal, mistis, sektarian dan modern. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana klasifikasi semacam ini bisa menolong peneliti untuk menemukan hal-hal menarik dari seorang mufassir, apalagi jika pembagian tafsir ke dalam lima kategori ini dilakukan secara kaku (rigid). Jika sebuah kitab tafsir telah di-cap sebagai berorientasi pada kajian bahasa misalnya, haruskah semua materi penafsirannya dibaca dengan lensa ini dengan mengabaikan faktor-faktor lain?. Bukankah pendekatan yang nampaknya mistis juga sebenarnya doktrinal?. Bagaimana mengkategorisasikan sebuah kitab tafsir jika ia memuat kelima aspek yang disebutkan sekaligus?.

Dengan kata lain, cara pembacaan seperti ini gagal menunjukkan apa yang sebenarnya dilakukan seorang mufassir terhadap materi-materi penafsiran yang tersedia dalam jumlah yang luar biasa banyak di depannya. Ia gagal mengungkap cara kerja tafsir sebagai sebuah genre tersendiri dalam khazanah literatur Islam.

Klasifikasi Goldziher sebenarnya disusun atas dasar asumsi diakronis terhadap kemunculan teks-teks Tafsir di periode awal. Menurutnya, masing-masing mufassir mengusung agenda ideologis di balik setiap kitab tafsir yang mereka susun. Goldziher mengusulkan pembagian kitab tafsir sesuai urutan kronologis perkembangannya ke dalam apa yang ia sebut: tahap awal tafsir, tafsir liturgis, tafsir tradisional, tafsir dogmatis, tafsir sufi, dan tafsir sektarian.

Hanya saja perlu diingat, sumber Goldziher terbatas pada tafsir-tafsir yang telah dipublikasikan di masanya. Yang lebih penting, kategorisasi Goldziher tidak pernah dimaksudkan sebagai hasil analisa terhadap kitab tafsir sebagai sebuah genre khusus dalam literatur Muslim. Goldziher hanya ingin memotret perkembangan “tafsir“ sebagai sebuah praktik menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara umum.

Setelah Goldziher, Wansbrough (1928-2002) juga menawarkan hal serupa dalam karya fenomenalnya, Qur’anic Studies. Klasifikasi kronologisnya terhadap bentuk-bentuk tafsir terinspirasi dari kesarjanaan Biblikal. Wansbrough membagi kitab tafsir ke dalam lima jenis: haggadik (naratif), halakhik (hukum), masoretik (leksikal), retorik dan alegoris. Kelima jenis ini mewakili lima model yang berbeda, dan secara kebetulan menurut Wansbrough, muncul satu- persatu secara bertahap, mulai dari masa transmisi oral hingga periode penulisan kitab tafsir.

Adalah Karen Bauer (The Institut of Ismaili Studies) yang meragukan kegunaan kategorisasi Wansbrough di kesarjanaan modern karena ia menemukan inkonsistensi dalam teori penulis The Sectarian Milieu tersebut. Menurutnya, Wansbrough gagal menunjukkan bahwa kitab-kitab itu muncul secara kronologis.

Tafsir Muqātil (d. 150/767) dipakai oleh Wansbrough sebagai sebuah kitab tafsir yang berjenis haggadik dan halakhik sekaligus, dua kategori pertama di antara lima kategori yang ia tentukan. Yang luput dari penjelasan Wansbrough adalah apakah bagian karya Muqātil yang tentang hukum memang lebih “belakangan” dari bagian yang sifatnya naratif. Meskipun usaha Wansbrough menempatkan Muwaṭṭaʾ Mālik Ibn Anas (d. 179/ 795) sebagai sebuah karya tafsir (alih-alih sekedar kitab hadith) di fase halakhik cukup meyakinkan, ini saja tidak cukup untuk memberikan gambaran yang utuh tentang tipologi tafsir secara kronologis.

Terlebih, kesarjanaan modern telah mengungkap bahwa kelima elemen yang disebut Wansbrough berkembang secara kronologis, telah ada di kitab-kitab tafsir sejak awal kemunculannya. Versteegh Kees (Radboud) telah menunjukkan bahwa di dalam Tafsir Muqātil, analisa leksikal (yang oleh Wansbrough ditempatkan dalam fase akhir) telah sama advance-nya dengan yang ada di tafsir yang muncul belakangan.

Di tengah kebuntuan ketiga klasifikasi tafsir (bi-l-Maʾthūr vs bi-l-Raʾy, versi Goldziher dan versi Wansbrough) inilah, Walid Saleh (Toronto) menawarkan alternatif. Menurutnya, pembagian kitab-kitab tafsir berdasarkan konten adalah kontra-produktif karena sedari awal, sebuah kitab tafsir didesain sebagai karya yang integratif.

Ia lantas membagi kitab tafsir berdasarkan persinggungan mereka dengan materi penafsiran ke dalam tiga kategori: Tafsir Ensiklopedik,  Tafsir model Madrasah, dan ḥāshiyah. Genre yang pertama dan kedua adalah dua kategori primer. Sementara yang ketiga adalah kategori sekunder (merujuk pada kitab-kitab yang men-sharah-i kitab-kitab tafsir). Menurut Saleh, yang terakhir disebutkan ini belum mendapatkan perhatian akademik yang pantas ia terima dan karenanya perlu diteliti sebagai sebuah sub-genre tersendiri.

Sesuai namanya, tafsir ensiklopedik disusun berjilid-jilid (voluminous), meskipun ini menurut Saleh bukan syarat utama sebuah tafsir disebut ensiklopedik. Sebuah kitab tafsir bisa disebut ensiklopedik jika ia berdasarkan pada doktrin Ijmā’. Ijmā’ sebagai sebuah metode berpikir, tegas Saleh, tidak hanya terdapat dalam pengambilan hukum saja, melainkan pada semua aktivitas intelektual kelompok Sunni, termasuk dalam penyusunan kitab tafsir. Sunnism adalah payung besar yang menaungi kelompok-kelompok dengan ide dan doktrin yang beragam. Ijmā’ mampu menyatukan perbedaan-perbedaan sektarian dalam payung besar tersebut.

Pada tataran hermeneutis, doktrin Ijmā’ meniscayakan bahwa sebuah kitab tafsir akan cenderung dianggap sebagai produk Sunni jika ia mengakomodir beragam penafsiran (polyvalent). Dalam kitab tafsir ini, konsensus tidak dilakukan dengan hanya memilih satu penafsiran yang paling benar dengan membuang yang lain (dropping things out). Sebaliknya, konsensus dioperasikan dengan menginventarisir sebanyak mungkin variasi makna (including things). Inilah yang membuat tafsir ensiklopedik berjilid-jilid.

Jāmiʿ-l-Bayān karya Ṭabarī (d. 310/ 923) dan al-Kashf wa-l-Bayān karya Tha’labī (w. 437/1035) adalah dua tafsir era pertengahan yang sangat akomodatif terhadap pluralitas makna ini. Dalam istilah Saleh, Ṭabarī adalah arsitek pioneer dalam penyusunan tafsir ensiklopedik, sementara Tha’labī adalah mufassir yang memperluas dan memodifikasi sedemikian rupa genre ini. Kitab tafsīr lain yang termasuk kategori adalah karya al-Mātūridī (w. 333/944), al-Wāḥidī (dalam statusnya sebagai pengarang al-Basīṭ), al-Rāzī, al-Qurṭubī (611-72/1214-73) dan Abū Ḥayyān al-Gharnāṭī (654-745/1256-1344).

Di kutub kedua, terdapat tafsir Madrasah. Tafsir madrasah tidak harus memuat satu ragam penafsiran, meskipun beberapa di antaranya memang demikian. Sederhananya, tafsir madrasah adalah ringkasan (shorthand summary) dari tafsir ensiklopedik. Tafsir madrasah merangkum (summarize), menghilangkan (omit), menjelaskan (elaborate) serta menggaris-bawahi (highlight) penafsiran-penafsiran tertentu yang disebutkan seblumnya dalam tafsir ensiklopedik. Saleh meyakini bahwa setiap tafsir ensiklopedik pasti memiliki versi madrasah-nya.

Dengan kata lain, penelitian terhadap sebuah kitab tafsir ber-genre madrasah tidak akan sempurna jika tidak dilakukan bersamaan dengan tafsir ensiklopedik yang menjadi rujukan utamanya. Bisa jadi sebuah tafsir madrasah memperkuat atau melemahkan penafsiran tertentu, tetapi ia tidak benar-benar merombak (refashion) arah tafsir yang sudah ditentukan oleh tafsir ensiklopedik. Penulisan tafsir Madrasah memiliki salah satu dari dua motif: organisational (penataan penulisan kitab) maupun doktrinal (penguatan posisi ideologis tertentu).

Dari segi fungsinya, jika tafsir ensiklopedi digunakan sebagai referensi yang disimpan di perpustakaan untuk dirujuk jika diperlukan, tafsir Madrasah masuk dalam kurikulum yang diajarkan di Madrasah dan digunakan sebagai textbook. Di antara yang termasuk jenis ini adalah kitab tafsir karya Abū al-Layth al-Samarqandī (d. 370/ 980), Ibn ʿAṭīyah al-Andalusī (w. 541/1147), al-Zamakhsharī (w. 538/ 1144), al-Bayḍāwī (w. 791/ 1388), al-Baghawī (w. 516/ 1122), al-Khāzin (w. 725/ 1324) dan tafsīr al-Jalālayn.

Tawaran Saleh untuk menggantikan kategori bi-l-Maʾthūr vs bi-l-Raʾy dengan kategori ensiklopedik-madrasah-ḥāshiyah telah berumur hampir dua dekade. Sementara penelitian-penelitian Tafsir di Barat telah mengakui keunggulan kategorisasi Saleh dalam mengungkap keterkaitan intelektual antara kitab Tafsir, sudahkan hal serupa terasa gaungnya di Indonesia?. Pertanyaan terbuka ini hanya bisa dijawab oleh para dosen tafsir di lingkungan PTAI.

How to cite this Article: Mu’ammar Zayn Qadafy,“Tentang Klasifikasi Tafsir bi-l-Maʾthūr dan bi-l-Raʾy yang Tidak lagi Fashionable“, studitafsir.com (blog), August 25, 2021 (+ URL dan tanggal akses).

 

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  1. Tulisan yang sangat bagus. Sebetulnya sah-sah saja pembagian (taqsim tafsir) dari sudut yang diinginkan sesuai aspek yang diinginkan (I’tibar).

    Mungkin pembagian ini lebih membantu.
    Sayid Faruq, Prof. Tafsir Fakultas Ushuludin Azhar, dalam bukunya Tafsir Bi Rayi Ushuluhu Wa Qawaiduhu mengklarifikasi pembagian tafsir menjadi 5 bagian :
    1. Tafsir dari segi bagaimana tafsir itu diketahui (Ilm bihi)
    2. Tafsir dari segi Isi (Mandhmum Kalam) : halal, haram dll.
    3. Tafsir dari segi praktis pemaparan : Tahlili, Ijmaly, Maudhui, Muqharin.
    4. Tafsir dari segi aliran/aspek akidah : Suni, Syi’ah dll.
    5. Tafsir dari segi sumber dan aspek ilmiah : Riwayah (Matsur/Naqly), Dirayah (Ra’yi/Aqly), Isyari dan Fiqhy.

    Dikotomi ? Tidak memiliki nilai analitis ? Tidak memiliki batasan jelas ? Dikotomi akidah ?

    Jika di lihat dari segi (manthiqy) dan melihat pembagian diatas justru pembagian bil-matsur vs bi-ra’yi lebih syumul (menyeluruh) dan hasr (memiliki batasan) karena 2 hal tersebut merupakan jins (genus) yang dibawahnya afrad (satuan-satuan).

    Yang artinya tafsir bil matsur (naql) vs bir ra’yi (aql/ijtihad) jika diliat dari definisi Imam Dzahabi (Tafsir Mufassirun) mencakup banyak hal dan lebih membatasi, karena berkutat antara mana yang Naql mana yang Aql/Ijtihad/Rayu. Dan bahkan hemat saya, mencakup juga didalamnya pembagian Goldziher, Wansbrough dan Walid Saleh.

    Lalu apakah rasio memilah dan memilih Naql/Riwayah merupakan sebuah ijtihad ?

    Wallahu Alam Bishowab

Unknown