Kolom #30

Oleh: Hani Fazlin

Dengan kecepatan yang luar biasa, Status terkini Studi Qur’an terus menjadi “gibahan akademik” bagi sejumlah akademisi global. Beberapa pemikir telah menguraikan pandangan mereka tentang status terkini Studi Qur’an di eranya masing-masing, mulai A. Jeffry (1957), A. Neuwirth (1980), F. Donner (2008), Gabriel S. Reynolds (2011), Yusuf Rahman (2015), termasuk artikel dari Mun’im Sirry (2019) yang akan diulas lebih lanjut dalam tulisan ini.

It is not an exaggeration to say that the field of Qur’anic studies today has become the ‘crown’ of Islamic studies”, demikian kalimat pembuka dari Mun’im dalam menanggapi perkembangan Studi Qur’an yang menurutnya belum pernah terjadi sebelumnya. Di antara luasnya scope dalam bidang Studi Islam, pemberian “mahkota” kepada Studi Qur’an oleh Mun’im tentu didasari pada beberapa argumen, yang secara umum mencakup tiga poin utama: (1) banyaknya karya yang dipublikasikan, (2) cakupan isunya yang luas, hingga (3) hadirnya sejumlah konferensi dan simposium tentang Studi Qur’an. Berbeda dengan tanggapan Reynolds dalam salah satu “Introduction”-nya, sebagaimana Sirry yang juga membahas isu ini dalam “Introduction” karya yang sedang dieditnya, Mun’im lebih terlihat optimis terhadap perkembangan Studi Qur’an daripada Reynolds yang terkesan mempertanyakan, atau malah sebenarnya lebih kepada sarkasme, ketika menanyakan apakah era sekarang adalah “the golden age of Qurʾānic studies?”.

Yusuf Rahman turut mengonfirmasi pertanyaan yang dilambungkan oleh Reynolds tersebut dengan menyurvei dan menginventaris publikasi berupa buku di Barat terkait Studi Qur’an dan juga Tafsir. Konklusinya menunjukkan bahwa banyaknya literatur dan tema yang beragam merupakan kekayaan kesarjanaan Barat akan kajian Studi Qur’an dan Tafsir, yang artinya hal ini benar-benar menandakan zaman keemasannya. Namun sepertinya Rahman agak terkelabui dengan narasi sarkasme dari Reynolds, yang di akhir “Introduction”-nya menyatakan secara eksplisit bahwa kurang tepat untuk menganggap zaman ini sebagai zaman keemasan (the golden age of Qur’anic Studies) atas beberapa argumen yang diajukannya. Reynolds lebih setuju dengan anggapan zaman keemasan ini jika hanya mengevaluasi Studi Qur’an berdasarkan lonjakan aktivitasnya saja atau secara kuantitatif saja – sebagaimana yang juga dikonfirmasi oleh penelitian Rahman tersebut – tapi tidak secara substantif.

Reynolds dan Rahman berbicara dalam konteks milieu akademik Barat, berbeda dengan Mun’im yang mencoba meneropong perkembangan Studi Qur’an lebih luas dalam konteks global, meliputi dunia Barat dan negara-negara mayoritas Muslim. Indonesia yang juga termasuk dalam salah satu negara Muslim yang disinggung sebagai representasi dari tren kajian penafsiran tematik – satu dari beberapa tren kajian dalam Studi Qur’an – agaknya disebutkan oleh Mun’im untuk menunjukkan bahwa perkembangan Studi Qur’an di Tanah Air ini turut berkontribusi dalam perkembangan Studi Qur’an global. Namun apakah klaim “the field of Qur’anic Studies today has become the ‘crown’ of Islamic Studies” benar-benar layak untuk dipertahankan tampaknya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, setidaknya berdasarkan pertimbangan berikut.

Kecelakaan Sejarah dan Autokritik Mazhab Sapen

Mun’im mengakui bahwa kajian Studi Qur’an hari ini telah mengalami pergeseran ke studi tekstual, yaitu mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan tema permasalahan tertentu dengan tujuan mencari pemahaman yang (sekiranya dianggap) benar sebagaimana maksud ayat tersebut. Boleh dikatakan kajian tafsir tematik hari ini sebagai kajian yang bertujuan untuk penyelesaian masalah umat kontemporer. Kajian ini yang kemudian menjadi salah satu tren populer dalam Studi Qur’an modern, khususnya di Indonesia. Karya Quraish Shihab dengan judul Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (1996) dipilih sebagai salah satu representasi kajian tematik ini.

Kurang lebih sudah tiga puluh tahun berlalu sejak diterbitkannya karya Shihab di atas, peminat kajian tafsir tematik hingga hari ini masih kian bertambah di kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, bahkan sudah menjamur. Masifnya kajian tafsir tematik ini tidak dapat dilepaskan dari nama Amin Abdullah, sebagai pencetus gagasan Integrasi-Interkoneksi (I-Con). Tulisan dari Muammar Zayn Qadafy bisa dibaca untuk memahami konteks ini. Bak kecelakaan sejarah, yang mungkin Amin Abdullah sendiri tidak menyangka bahwa gagasan I-Con telah dielaborasi sedemikian rupa dalam kajian Studi Qur’an dan Tafsir hari ini.

Dalam salah satu sesi diskusi yang diadakan oleh Komunitas Ar-Rosikhun, Abdul Muid berbagi tentang fakta lapangan yang ditemukannya pada saat menjadi dewan hakim LKTIQ di ajang MTQ Nasional beberapa tahun lalu. “Menggelikan kadang juga menggemaskan”, responnya dalam menanggapi kajian tafsir tematik yang diangkat oleh salah satu peserta, yang mana ia juga menjadi juara kala itu. Berangkat dari al-Wāqi’ah/56: 29, wa ṭalḫin manḍûd, yang kemudian dielaborasi oleh si penulis untuk mengatakan usaha budidaya pisang. “Pada tahap ini, Al-Qur’an sudah dipermainkan di tingkat nasional”, pernyataan Abdul Muid yang saya kira sangat sesuai untuk menggambarkan realitas tafsir tematik hari ini.

Seakan ingin bertanggung jawab atas apa yang telah dimulai oleh Amin Abdullah, gerakan autokritik dari Sapenian lainnya sudah mulai muncul dalam beberapa tahun terakhir. Kendati masih membutuhkan upaya yang besar dan juga waktu yang panjang, sebagaimana yang ditulis oleh M. Syamil Basayif, setidaknya gerakan ini telah mengajak “bertaubat massal” atas kajian tematik-kontekstual yang sudah terlampau jauh dan menyadarkan bahwa kajian Studi Qur’an dan Tafsir itu punya cakupan yang luas.

Kembali pada pertanyaan utama yang saya lontarkan di awal terkait pernyataan Mun’im, “the crown of Islamic Studies”, apakah masih dapat dipertahankan ketika diperhadapkan dengan realitas di Indonesia sendiri? Tentunya berat untuk menyetujui pernyataan ini dan akan menjadi sangat berlebihan. Andai boleh menawarkan opsi, dua hal ini akan lebih mudah diterima. Opsi pertama; jika “mahkota” ini tetap harus diserahkan, agaknya hanya cocok diserahkan kepada kajian tafsir tematik, bukan kepada Studi Qur’an secara umum, itupun jika hanya diukur berdasarkan ledakan kuantitasnya hingga hari ini untuk konteks Indonesia. Bukan untuk mengatakan bahwa kajian tafsir tematik tidak ada yang tidak berkualitas, tentu ada. Atau opsi kedua; mengeluarkan Indonesia dari daftar koloni tersebut, agar “mahkota” bagi Studi Qur’an secara global tetap bisa dipertahankan sebagai bidang kajian yang menduduki posisi pertama di antara bidang lainnya dalam Studi Islam.

Bagaimanapun, tulisan dari Mun’im ini sangat layak dibaca, khususnya bagi kesarjanaan Indonesia, untuk melihat dan memahami bagaimana tren-tren kajian dalam Studi Qur’an dan Tafsir secara global. Setidaknya bagi yang akan menyusun tugas akhir, punya tambahan referensi model-model penelitian selain kajian tafsir tematik-kontekstual.

How to cite this Article: Hani Fazlin, “Memikirkan Ulang Klaim Studi Qur’an sebagai “Crown” Studi Islam”, studitafsir.com (blog), 23 Februari 2026 (+ URL dan tanggal akses)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *