Merumuskan Kajian Tafsir Nusantara (1): Islah Gusmian Sebagai Peletak Dasar

Oleh: Melisa Diah Maharani

Sejak disetujuinya “Kajian Al-Qur’an dan Tafsir di Nusantara” sebagai mata kuliah wajib seluruh Prodi IAT/IQT di Indonesia melalui workshop kurikulum yang diadakan oleh Asosiasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (AIAT) se-Indonesia pada Tahun 2015, yang dikuatkan dengan perumusan langkah strategisnya pada The 1st Annual Meeting AIAT di STAI Sunan Pandanaran di tahun 2016, Tafsir (di) Nusantara menjadi salah satu ranah kajian yang semakin populer di kalangan sivitas akademika penikmat studi Qur’an dan Tafsir di Indonesia.

Dalam hingar-bingar inilah, beberapa kritik muncul. Di antaranya dari Fadhli Lukman yang menyoal kekosongan konseptual dari slogan Tafsir Nusantara. Di tataran praktis pengajaran mata kuliah ini di Perguruan Tinggi Islam Negeri, masih sulit untuk membingkai “Tafsir Nusantara” sebagai sebuah aliran (school/madrasah) yang memiliki kekhasan tersendiri. Tidak heran, struktur kurikulumnya masih diekspresikan secara berbeda di masing-masing kampus.

Kegelisahan inilah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya Seminar Nasional pada 10 April 2021 lalu. Acara yang merupakan rangkaian acara Gebyar Tafsir Prodi IAT STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta ini bertajuk “Menimbang ‘Tafsir Nusantara’ dalam Aras Studi Al-Qur’an Kontemporer”. Empat pembicara lintas generasi yang hadir dalam seminar ini ialah Islah Gusmian (Surakarta), Ervan Nurtawab (Lampung), Mohamad Yahya (Cirebon), dan Fadhli Lukman (Yogyakarta).

Definisi dan Model Kajian

Islah Gusmian, penulis Khazanah Tafsir Indonesia: Dari Hermeneutika Hingga Ideologi (2003), menjadi pembicara pertama yang mempresentasikan materinya yang berjudul “Ranah Kajian dalam Tafsir al-Qur’an Nusantara”. Baginya, istilah Tafsir Nusantara secara langsung merujuk pada karya tafsir para mufassir Nusantara. Nusantara yang dimaksud tidak terbatas pada Indonesia saja, melainkan juga mendenotasi kawasan Asia Tenggara, meliputi Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand dan negara sekitar.

Dalam mengidentifikasi tafsir al-Qur’an di Nusantara, paling tidak menurut Gusmian, ada lima hal yang harus diperhatikan: Pertama, tujuan dan fungsi penulisan tafsir, serta praktiknya yang beragam. Kedua, wilayah Nusantara tempat ia muncul. Ketiga, bentuk karya tafsir yang beragam, baik dalam penggunaan teknik, bahasa, dan aksara penulisan. Termasuk dalam point ini adalah lengkap-tidaknya tafsir yang ditulis karena karya-karya tafsir yang telah dihasilkan oleh para mufassir tidak selalu lengkap 30 juz. Sebagian mufassir menulis secara parsial dan berdasarkan tema tertentu. Keempat, tokoh nusantara yang memproduksi karya tersebut. Kelima, basis sosial-budaya dalam proses penulisan tafsir dan praktiknya.

Jika diramu dalam suatu definisi, Tafsir Nusantara, bagi Gusmian, dapat dimaknai sebagai tafsir al-Qur’an yang tidak hanya ditulis, namun juga dipraktikkan (tafsir yang hidup) dalam lima tinjauan di atas. Ia sendiri menyebutkan empat bentuk Tafsir Nusantara: (1) Manuskrip, (2) Cetak (buku, majalah, koran, dll), (3) Digital (e-book, laman digital, dll.), dan (4) Oral (pengajian luring/daring).

Selain pertanyaan standar seputar metode tafsir, sumber materi tafsir, motif penulisan, serta konten tafsir itu sendiri, Gusmian juga menyoroti pentingnya seorang peneliti memberi perhatian lebih pada ruang sosial-budaya yang ‘melahirkan’ tafsir tersebut. Dalam presentasinya, ia menyebutkan beberapa basis sosial para penafsir Al-Qur’an di Nusantara: Pesantren, Keraton, Komunitas, Lembaga Pendidikan, dan Media Digital. Bagaimanapun, hal yang ditekankan Gusmian adalah bahwa produk Tafsir Nusantara tidak lahir dari ruang kosong, melainkan muncul dari sebuah konteks historis tertentu. Ia juga menekankan hal penting bahwa bisa jadi hanya kita sendiri, orang Nusantara, yang benar-benar dapat mengeksplorasi realitas tersebut, sesuatu yang bisa saja tak terlihat oleh, misalnya, peneliti yang berasal luar negeri.

Ke-Khas-an Dialektik Tafsir Nusantara

Gusmian memaparkan bahwa ketika al-Qur’an memasuki wilayah Nusantara di masa lalu, ia tidak hanya dikenalkan dalam bentuk mentah belaka. Para ulama mentransmisikan al-Qur’an dengan cara yang khas sehingga menghasilkan bentuk resepsi yang beragam pula. Selalu terjadi dialog antara al-Qur’an dengan budaya baru, kearifan lokal, juga bahasa yang berbeda dengan bahasa al-Qur’an. Proses dialektika tersebut, menurut Gusmian dapat dikategorikan ke dalam lima sifat berikut ini.

Pertama, performatif, yaitu proses mentransformasikan kearifan seni-budaya lokal dalam tafsir al-Qur’an. Teks ditulis bukan hanya sebagai transformasi keilmuan, tetapi juga bersifat performatif terhadap kearifan lokal. Kedua, reseptif dalam hal sosio-humanistik, kesadaran harmoni, atau kearifan budaya. Hal ini terdapat pada aspek bahasa, struktur dan pola perilaku. Mufasir Jawa, misalnya, ketika menerjemahkan teks Berbahasa Arab hampir selalu menggunakan unggah-ungguh Jawa, yakni menggunakan tingkatan bahasa Jawa. Hal ini memiliki keterkaitan dengan audiensi atau pembaca yang akan dituju. Ketiga, eklektik. Sebuah proses mempertemukan kosmologi Nusantara dalam bangunan ide al-Qur’an (keagamaan Islam). Dalam kasus penafsiran, al-Qur’an diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa, tetapi bukan terjemah literal. Kadang kali terdapat “catatan pinggir” yang jika ditarik dalam rujukan kitab kuning mungkin tidak ada. Keempat, strategi (perlawanan) budaya dan politik penulisan tafsir al-Qur’an. Gagasan tersebut bisa ditemukan di dalam teks-teks penafsiran yang lahir dengan memberikan respons terhadap lingkungan yang melingkupi. Kelima, aksentuasi, yang nampak dari gambar-gambar yang digunakan sebagai ekspresi untuk menyampaikan pengetahuan.

Kajian terhadap tafsir al-Qur’an di Nusantara mengajarkan kita bahwa menafsirkan al-Qur’an tidak hanya sekedar membaca dan menjelaskan teks, tetapi juga membuat penjelasan itu bisa diterima oleh pembacanya. Dalam konteks ini, kita melihat unsur lokalitas yang kental dalam kitab tafsir berbahasa lokal, seperti Kitab Tafsir Faid al-Rahman karya KH Sholeh Darat (w. 1903), dan Tajul Muslimin karya KH Misbah Musthofa. Pun pula dalam membaca Kitab Tafsir. Bagi Gusmian, mengkaji karya tafsir bukan hanya membaca teks, namun sekaligus membaca realitas yang mengitarinya.

Catatan

Tafsir al-Qur’an Nusantara mengalami percepatan persebaran di era digital. Media cetak, platform digital, hingga majelis pengajian yang dilaksanakan baik secara luring dan daring, menjadi sarana diseminasi keilmuan Tafsir Nusantara yang ‘laris-manis’. Manuskrip-manuskrip ulama tafsir terdahulu telah banyak dikaji ulang dan digitalisasi manuskrip telah marak dilakukan oleh para pemerhati kajian filologi naskah. Di sisi lain, karena tidak semua orang mampu mengakses dan membaca manuskrip, para cendekiawan atau Filolog Nusantara telah banyak yang menelaah substansi penafsiran yang terkandung dalam sebuah manuskrip ke dalam produk siap baca.

Buku Gusmian berjudul Khazanah Tafsir Indonesia adalah milestone munculnya kajian-kajian terkait Tafsir di Nusantara. Kontribusi besarnya adalah meletakkan dasar kajian Tafsir Nusantara. Sekalipun dalam tulisan-tulisannya, ia lebih memilih untuk menggunakan istilah “Tafsir Indonesia/Tafsir al-Qur’an di Indonesia”. Sejak awal ia memang terlihat menempatkan Tafsir Nusantara dalam sebuah lokus yang kompleks baik dalam konteks tradisi tulis maupun budaya lisan.

Koleksi literatur Tafsir Nusantara yang dimilikinya sangat kaya, khususnya literatur Jawa. Beberapa yang ia tunjukkan selama presentasi adalah karya Mahmud Yunus, Ki Anom (Murid Kiyai Soleh Darat), Imam Ghazali (Solo), Bagus Ngarpah dan Ja’far Amir serta beberapa Koleksi Perpustakaan Mangkunegaran. Salah satu penekanannya ada pada “cita rasa” Nusantara yang ada pada setiap karya, yang seringkali lebih dapat dirasakan oleh mereka yang terlahir di Nusantara.

Selain membuka arus kajian Tafsir Nusantara di PTKIN, corak epistemologis dalam pembacaannya terhadap Tafsir Nusantara patut diapresiasi. Gusmian berangkat dari sebuah kerangka “normativitas vs historisitas” dan mengajak untuk berpegang teguh kepada basis historisitas dalam melakukan kajian. Tafsir Nusantara tidak hanya dianggap sebagai teks yang bisa dilihat secara normatif, tetapi juga ditempatkan sebagai sebuah artefak yang dikaji melalui kaca mata historis.

Gusmian telah membangun kesadaran bahwa keberadaan Tafsir Nusantara tidak lahir dari ruang hampa. Kajiannya memantik riset lanjutan seputar vernakularisasi dan berbagai kajian lokalitas lainnya. Dalam bukunya, Gusmian telah memetakan basis sosial para mufassir Nusantara. Bukunya menjadi bahan ajar wajib untuk mata kuliah Tafsir Nusantara, paling tidak sampai lahir buku baru lain yang bisa menghadirkan pendekatan yang lebih tepat, dan lebih fresh.

How to cite this article: Melisa Diah Maharani, “Merumuskan Tafsir Nusantara (1): Islah Gusmian Sebagai Peletak Dasar”, studitafsir.com (blog), September 22, 2021 (+ URL dan tanggal akses)

Materi ini disarikan dari presentasi Dr. Islah Gusmian, M.Ag. dalam Seminar Nasional  Gebyar Tafsir STAI Sunan Pandanaran pada 10 April 2021. Presentasi selengkapnya dapat disaksikan pada kanal YouTube: HMP IAT STAISPA_official di Link berikut.

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unknown