Fadhli Lukman Mengurai Benang Kusut Kajian Tafsir Nusantara

Oleh: Mu’ammar Zayn Qadafy

Euforia para akademisi terhadap kajian Kitab Tafsir di Indonesia yang menemukan momentum emasnya di sepuluh tahun belakangan meninggalkan dua jejak sekaligus. Di satu sisi, diskusi-diskusi akademik di ruang publik berasa ‘hidup’ dan semarak. Di sisi lain, ibarat digerakkan oleh lokomotifnya sendiri-sendiri, riset-riset tentang Tafsir Indonesia saling bersilangan sehingga mengaburkan gambar sebenarnya dari sejarah intelektual Tafsir Indonesia itu sendiri. Carut-marut inilah yang coba diurai oleh Fadhli Lukman (Yogyakarta). Menurutnya, ada problem serius dalam worldview para akademisi tentang apa dan bagamana riset tertentu harus diarahkan, agar memberikan sumbangsih yang jelas.

Lukman memulai artikelnya dengan mengurai tokoh-tokoh paling berpengaruh di belantika tafsir Indonesia, beserta ke-khas-an masing-masing. Secara kronologis, Lukman mengidentifikasi kontribusi akademik dari karya-karya A.H. Johns (ANU), Peter G. Riddell (Melbourne), Ervan Nurtawab (Lampung), Howard Federspiel (Ohio), Islah Gusmian (Surakarta), dan Jajang A. Rohmana (Bandung). Menurut Lukman, Karya-karya keenam tokoh ini (ditambah karya sarjana lain seperti Johanna Pink (Freiburg), Ahmad Baidowi (Yogyakarta), Abdul Mustaqim (Yogyakarta) dan M. Nur Ichwan (Yogyakarta)) telah mencangkup rentang sejarah yang kompit, mulai karya tafsir abad ke-16 hingga pertengahan kedua abad ke-20 .

Selanjutnya, Lukman memetakan kecenderungan kajian atas tafsir di Indonesia ke dalam dua trend: yang menempatkan karya-karya itu sebagai bagian kekayaan intelektual dunia Islam secara umum, dan yang fokus pada lokalitas dan percaturan karya-karya itu di dalam negeri. Terhadap genre kedua inilah, Lukman menyampaikan keprihatinannya. Ia meyakini adanya ketidak-beres-an konseptual yang latah dan perlu segera diuraikan benang kusutnya.

Masalah utamanya terletak pada terminologi ‘Tafsir Nusantara’ yang, menurut Lukman, telah menjadi slogan kosong dan tidak memiliki nilai analitis. Banyak artikel yang dengan seenaknya diberi judul ‘Tafsir Nusantara’, tanpa menjadikannya acuan analisa. Meskipun hanya satu contoh artikel saja yang Lukman sebutkan, ia sebenarnya tengah menyindir artikel-artikel di Jurnal-jurnal maupun buku-buku dalam negeri yang kebanyakannya ditulis oleh para intelektual muda yang belum memiliki visi kesarjanaan yang jelas.

Sebagai tawaran, Lukman mengetengahkan teorisasi Walid Saleh (Toronto) bahwa sebagai sebuah genre karya tulis, kitab tafsir memiliki tradisi genealogis. Artinya, setiap melakukan penafsiran, seorang mufasir akan selalu berdialog dengan materi-materi tafsir yang telah bertahan dan diwariskan dari masa ke masa (inherited corpus materials), dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Sebagai turunan dari konsepsi tersebut, Saleh mengkategorisasikan kitab tafsir ke dalam genre Ensiklopedik dan Madrasah (nb: Kami sudah mengulas definisi dua term ini dalam artikel berikut). Sejauh ini, dikotomi ini terbukti lebih bisa melacak jejaring dialektis antar kitab-kitab tafsir era klasik dnn pertengahan yang Saleh dan sarjana lain teliti.

Seharusnya, lanjut Lukman, paradigma karya tafsir sebagai tradisi genealogis ini bisa di-import ke dalam kajian kitab tafsir di Indonesia. Dengan demikian, akan ditemukan gambaran besar tentang kesaling-terpengaruhan antara karya-karya ulama di Indonesia seperti Maraḥ Labīd karya Nawāwī (w. 1897), al-Azhar karya Hamka (w. 1981) serta al-Mishbah karya Quraish Shihab, yang saat ini nampak terisolasi satu dengan lain.

Lukman mengakui, Khazanah Tafsir Nusantara karya maestro tafsir Nusantara, Islah Gusmian, telah didesain untuk melakukan investigasi terhadap unsur-unsur luar teks Al-Qur’an (seperti audiens tafsir, konteks sosial-politik tafsir, dan basis sosial- politik penafsir). Namun demikian, buku ini belum sepenuhnya aware dengan genealogi tafsir di Indonesia. Di luar kontribusi monumental buku tersebut, ia -dan buku-buku serupa yang mengikutinya- belum bisa mengungkap beberapa hal penting yang membentuk tradisi tafsir di Indonesia, seperti identifikasi tafsir induk dalam perjalanan tafsir Indonesia, dinamika naik turun peran kitab induk tersebut, peta lengkap tentang kitab-kitab tafsir yang berpengaruh (dengan beragam kategorisasi yang mungkin dibangun), jejaring trans-regional tradisi tafsir Indonesia, dan sebagainya.

Jika tafsir sebagai tradisi genealogis ini bisa dijadikan framework analitis dalam studi karya tafsir di Indonesia, Lukman meyakini bahwa tidak hanya benang kusut epistemologis riset-riset tentang Tafsir Indonesia yang akan terurai. Lebih jauh lagi, Istilah tafsir Nusantara yang ‘kosong’ tadi bisa secara konseptual diisi dan dioperasikan dengan lebih terarah.

Jelas, artikel Lukman ini tidak disusun secara serampangan, melainkan secara hati-hati dan berdasarkan kontemplasi dan diskusi panjang. Lebih dari itu, data-data yang terkumpul, dikemas oleh Lukman secara baik dalam alur narasi yang -secara umum- koheren.

Pun demikian, mereka yang tidak terbiasa dengan wacana tafsir Indonesia akan sedikit menemui kesulitan ketika membaca jeda antar bagian dalam artikel Lukman yang terlalu ‘patah’. Misalnya saja pembahasan tentang problem terminologi Islam Nusantara yang diletakkan terpisah dari ulasan sebelumnya tentang Lintasan terminologis term tersebut. Sebaliknya, Lukman tidak memberikan jeda antara pembahasan teoretis genealogi tafsir ala Walid Saleh dengan usulan reflektifnya untuk mengakomodir teori itu dalam diskursus tafsir di Indonesia.

Tetapi itu hanyalah isu kecil, dibandingkan kontribusi tulisan Lukman dalam restrukturisasi kajian tafsir di Indonesia. Lewat kritiknya, ia menyadarkan para akademisi yang tengah ‘gandrung’ dengan diskusi tafsir nusantara dan merasa diri mereka telah maju sedemikian jauh, untuk berhenti sejenak, memikirkan dengan matang framework analitis yang hendak dipakai. Lukman mengingatkan bahwa ada yang lebih penting dari sekedar memeriahkan diskursus tafsir nusantara, yaitu merajut gambarnya sedemikain rupa dengan indah, dan secara akademik, elegan.

How to cite this Article: Muammar Zayn Qadafy, “Fadhli Lukman Mengurai Benang Kusut Kajian Tafsir Nusantara”, studitafsir.com (blog), August 30, 2021 (+ URL dan tanggal akses)

Detil Artikel yang diringkas: Fadhli Lukman, “Telaah Historiografi tafsir Indonesia: Analisis Makna Konseptual terminologi Tafsir Nusantara)“. Jurnal Shuhuf.  Vol 14 No 1 (2021)

Artikel bisa didownload di sini. Untuk berdiskusi, Silahkan tinggalkan komentar.

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unknown