Kronologi al-Qur’an Sebagai Drama Ilahi: Review Artikel Munirul Ikhwan

Gaung teorisasi kronologi al-Qur’an di Barat sampai juga di Indonesia. Adalah Munirul Ikhwan (Yogyakarta) yang baru-baru ini meramaikan topik tersebut. Uniknya, Munir membungkus tawaran metodologisnya dengan sebuah frasa nyentrik: “drama ilahi”.

Sebelumnya, perkembangan teori kronologi di Barat telah diulas secara panjang lebar oleh Mun’im Sirry dalam “Kontroversi Islam Awal“, sementara aplikasinya telah disinggung sekilas dalam pengantar “Sejarah Kenabian” karya Aksin Wijaya. Munir melangkah selangkah lebih maju dari dua pendahulunya ini.

Dengan menyebut kronologi pewahyuan al-Qur’an sebagai “drama ilahi”, Munir mengakomodir keyakinan bahwa al-Qur’an adalah “tindakan Tuhan” dalam sejarah manusia, sebuah ide yang dielaborasi secara detail oleh Naṣr Ḥāmid Abū Zaid (1943-2010) dalam Mafhūm-l-Naṣṣ. Layaknya sebuah drama, pewahyuan al-Qur’an melibatkan banyak aktor, yang utama dan yang figuran. Sebuah drama juga semestinya memuat -dalam istilah Munir- “komunikasi dialektik” antara para aktor yang berperan.

Terlebih dulu, Munir melacak penggunaan teori kronologi al-Qur’an dalam praktik Nasḫ (abrogation),  Asbāb-l-Nuzūl dan pembagian ayat dan surat al-Qur’an ke dalam Makkiyyah-Madaniyyah. Tiga poin ini memang selalu dijadikan pintu gerbang yang efektif untuk memahami cara kerja kronologi dalam khazanah tafsir dan ʿUlūm-l-Qurʾān klasik. Di ketiga disiplin ilmu tradisional di atas, -meminjam istilah Munir- “kuasa riwayat” sangat dominan.

Nasḫ, meski mampu menggambarkan “perkembangan” audiens al-Qur’an, informasinya terbatas pada ayat-ayat hukum saja. Sementara riwayat Asbāb-l-Nuzūl tidak memiliki legitimasi sejarah karena dihadirkan untuk “menghadirkan narasi tentang bagaimana sebuah ayat tertentu muncul dan terkait dengan Nabi dan audiens pertama al-Qur’an”. Munir menggaris-bawahi tiga problem utama dari keberadaan riwayat Asbāb-l-Nuzūl: (1) jumlahnya yang sangat sedikit, (2) banyaknya kontradiksi antar riwayat, dan (3) tidak dilengkapinya riwayat-riwayat ini dengan informasi waktu.

Melengkapi kedua genre literatur di atas, genre ketiga muncul: teorisasi Makkiyyah-Madaniyyah. Dalam yang terakhir ini, generasi awal Muslim ber-ijtihad untuk mengelompokkan ayat dan surat al-Qur’an, dengan menjadikan event hijrah sebagai titik tengahnya. Menurut Munir, “kanonisasi” telah membakukan apa yang awalnya hanyalah hasil ijtihad ini, menjadi semacam “naskah” sejarah. Argumen Munir ini sejalan dengan narasi besar yang dibangun oleh Emmanuelle Stefanidis (Sorbonne) dalam disertasinya yang berjudul Du texte à l’histoire : la question de la chronologie coranique“/ “From text to History: The questions of Qur’anic Chronology”.

Jika “tradisi” sedemikian berkuasanya di tiga disiplin ilmu tradisional di atas, bagaimana posisi “tradisi” dalam kesarjanaan kritis al-Qur’an?. Ulasan ini menjadi kontribusi kedua dari artikel Munir. Pemikiran Abū Zaid menjadi bagian penting dari analisa Munir. Abū Zaid sangat ‘gethol’ men-deligitimasi peran riwayat dalam menentukan sejarah Islam dan konteks al-Qur’an, yang menurutnya “mengurung” sarjana Muslim, alih-alih “mencerahkan”.

Sementara di Barat, “tradisi” masih digunakan seperlunya untuk menyusun kronologi al-Qur’an, dipadu-padankan dengan kriteria-kriteria lain seperti gaya bahasa al-Qur’an, urutan perkembangan gagasan al-Qur’an, dan psikologi Nabi Muhammad sebagai penerima wahyu. Nöldeke mendapat tempat khusus dalam artikel Munir, utamanya mengenai premis Nöldeke bahwa ayat yang pendek dengan diksi dan sajak yang kuat serta intonasi yang bersemangat, lebid tua dari yang panjang dengan diksi landai dan konteks yang umum.

Setelah me-review dua genre yang berkembang tentang penentuan kronologi al-Qur’an (yang pertama menjadikan tradisi sebagai parameter tunggal, dan yang kedua melengkapinya dengan anasir lain), Munir melangkah lebih jauh dengan menawarkan apa yang ia sebut sebagai “upaya” baru dalam merekonstruksi kronologi al-Qur’an. Menurutnya, jika Weil, Grimme, Nöldeke berpegang pada analisa psikologi Nabi, sementara Watt dan al-Jabiri mengacu pada urutan gagasan keagamaan, Munir mengusulan “Setting sejarah Nabi dan dialektika dengan audiens Pertama al-Qur’an” sebagai parameter utama.

Dengan kata lain, Munir merevitalisasi posisi “Sirah Nabawiyyah” dalam penentuan kronologi al-Qur’an. Secara terang-terangan, Munir mengapresiasi fragmentasi sejarah Nabi yang disusun Watt, yang seratus persen sejalan dengan narasi tradisional. Sementara fraseologi dan penelusuran gaya bahasa adalah faktor pendukung yang semestinya tunduk pada fragmen yang telah ditetapkan.

Di bagian akhir artikelnya, Munir menawarkan susunan kronologi yang menurutnya sesuai dengan framework di atas. Dan tentu saja, kronologi yang ia susun berbeda dengan versi tradisional, maupun versi Nöldeke. Yang unik, Munir memadatkan muatan masing-masing surat ke dalam sebuah kalimat lalu merangkainya dengan muatan surat-surat lain untuk menjadi narasi yang (sekilas) koheren dan padu.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, kekuatan artikel Munir terletak pada pelacakan sejarah perkembangan teori kronologis di dunia Muslim yang sistematis. Usahanya ini melengkapi paparan isi buku Mun’im Sirry yang lebih bernuansa kritis dan (di beberapa tempat) “sinis”.

Hanya saja, terhadap usulan kronologi yang Munir sampaikan, saya memiliki beberapa catatan: Pertama, ketika ia mengklaim akan memakai “sejarah Nabi” sebagai acuan, itu berarti ia akan mengedepankan “kritik tradisi”, dari pada struktur dan gaya bahasa dalam menentukan kronologi al-Qur’an. Barangkali Munir bisa dikategorikan sebagai bagian dari sarjana yang masih sangat yakin bahwa inti dari tradisi (the gist of traditional narratives) bisa digali dengan mudah. Padahal, keraguan atas kemudahan menggali inti tradisi inilah yang mendorong sarjana Barat untuk mengeksploitasi parameter lain (di luar tradisi). Dari kaca mata kronologi yang dikembangkan para sarjana Barat, Munir akan nampak melangkah “mundur”, alih-alih “maju”.

Kedua, Bagi saya, susunan kronologis yang ditawarkan penulis sama arbitrernya dengan susunan yang ditawarkan Nöldeke. Misalnya, bagaimana menjelaskan kandungan surat al-Dhuha (93) yang dipadatkan menjadi satu ide saja, yaitu mengenai “nikmat Allah yang sangat luar biasa” sehingga ia dikelompokkan semasa dengan surat ke-108 dan surat 94?. Pertanyaan yang sama bisa ditujukan ke semua surat. Bagaimana menjelaskan, misalnya, isi surat 19 dipadatkan dalam gambaran posisi Nabi yang kuat dan mendorong banyak orang Arab berbaiat, sehingga surat ini diletakkan “menjelang akhir” periode Madinah, menyalahi teori teori tradisional dan versi Nöldeke? Tentu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak akan cukup untuk dimuat dalam sebuah artikel. Munir memiliki banyak ‘Pekerjaan Rumah’ untuk mengelaborasi tawarannya dalam riset yang lebih serius.

Ketiga, Alasan lain kenapa saya sebut kronologi yang Munir tawarkan arbitrer akan terlihat jika kronologinya dicocokkan (dibaca) dengan fragmen sejarah Nabi dalam kitab sirah. Sebagaimana yang ia akui, teori konologi klasik maupun versi Nöldeke sangat tergantung dengan fragmen sejarah Nabi dalam kitab-kitab sirah. Dan pada titik inilah teori-teori ini dikritik (misalnya oleh Reynolds) sebagai mempertahankan kesaling tergantungan antara kronologi dan sirah (baca: sirkular). Dengan menentukan fragmen sejarah terlebih dahulu, Munir menempatkan surat-surat yang (meski secara alusif) merujuk ke fase tertentu dalam susunan yang pakem (kartu mati) lalu memosisikan surat-surat lain sebagai kartu bebas yang bisa ditaruh di manapun sesuai dengan sejarah (atau lebih tepatnya kisah) yang ingin ia bangun.

Keempat, teori Munir ini pastinya akan mendapatkan tantangan yang serius dari Nöldekian. Banyak sekali buku, artikel dan karya tulis yang mencoba membaca al-Qur’an secara kronologis dengan menggunakan versi Nöldeke. Sejauh ini, semuanya saling menguatkan satu dengan yang lain.

Terlepas dari empat catatan ini, artikel Munir patut mendapatkan apresiasi. Keberaniannya menawarkan teori kronologi jelas ingin mendobrak “hegemoni” Nöldeke pada diskursus modern tentang tafsir diakronis. Hanya saja untuk menantang apalagi menandingi, teori Munir butuh waktu yang panjang dan terjal.

How to cite this Blog Article: Mu’ammar Zayn Qadafy, “Kronologi al-Qur’an Sebagai Drama Ilahi: Review Artikel Munirul Ikhwan”, studitafsir.com (blog), February 10th, 2021 (+ URL dan tanggal akses)

Artikel di Jurnal “Mutawatir” berjudul “Kontroversi Islam Revisionis, David S. Powers, Zayd Ibn Haritsah dan Tertutunya Pintu Kenabian bisa didownload di sini. Untuk berdiskusi, Silahkan tinggalkan komentar.

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unknown