Makna Qur’an dalam Wacana Mun’im Sirry dan Sukidi

Oleh: Annas Rolli Muchlisin

“Tidak ada satu pun isu dalam studi Qur’an yang tidak diperdebatkan oleh para sarjana,” tegas Mun’im Sirry (Notre Dame) dalam banyak kesempatan. Studi Qur’an di akademia Barat memang mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Gairah untuk melakukan riset dan mempublikasikannya tercermin dari, misalnya, terbitnya kumpulan artikel di The Routledge Companion to the Qur’an (2022) setelah sebelumnya juga terbit The Oxford Handbook of Qur’anic Studies (2020).

Sementara studi Hadis yang pada abad 20 pernah meramaikan jagat intelektual dengan tokoh sekaliber Ignaz Goldziher (w. 1912) dan Joseph Schacht (w. 1969) nampaknya kini mengalami pasang surut, studi Qur’an modern di Barat sejak era Abraham Geiger (w. 1874) tetap bising hingga hari ini, bahkan memantik dialog dan kontestasi intelektual yang sangat sengit.

Di antara isu menarik yang ramai diperbincangkan adalah makna dalam Qur’an. “Ke manakah peneliti seharusnya melacak makna suatu kata atau ayat Qur’an?” “Sumber apa yang bisa digunakan?” “Bukti apa yang kita punya?” adalah serangkaian pertanyaan yang bisa diajukan. Tulisan ini akan membandingkan pandangan dua figur Indonesia yang cukup populer baik di kalangan akademisi maupun publik, yaitu Mun’im Sirry (Notre Dame) dan Sukidi (Jakarta), serta menjadikan keduanya sebagai jendela untuk meneropong perbincangan studi Qur’an di akademia Barat.

Seperti bisa dibaca dari berbagai tulisannya, Sirry merepresentasikan kesarjanaan revisionis yang menegaskan bahwa sumber-sumber Muslim, seperti sīrah dan tafsīr, tidak bisa digunakan untuk mengungkap konteks Islam awal dan pewahyuan Qur’an. Syarat utama yang harus dipegang oleh penulis sejarah, lanjut Sirry, adalah menggunakan sumber yang sezaman dengan peristiwa yang ia rekam.

Literatur sīrah dan tafsīr jelas tidak memenuhi kualifikasi ini karena ditulis pada era belakangan. Selain itu, sumber-sumber Muslim juga seringkali menampilkan informasi yang kontradiktif serta tidak jarang dipenuhi dengan bias-bias dogmatis. Singkatnya, sumber-sumber tradisional tidak cukup reliable digunakan untuk memahami konteks historis Islam awal dan makna orisinil Qur’an.

Kolega Sirry di Notre Dame, Gabriel Said Reynolds secara lebih eksplisit berargumen bahwa untuk mengungkap makna orisinil Qur’an, seorang peneliti seharusnya mendialogkan Qur’an dengan literatur yang datang sebelumnya (what came before it), yaitu literatur Biblikal dan eksegesisnya, bukan dengan apa yang datang setelahnya (what came after it), yaitu tafsir, karena Qur’an banyak merespon atau berdialog dengan teks-teks yang datang sebelumnya. Istilah al-shayṭān al-rajīm, misalnya, lanjut Reynolds, pernah memunculkan problem interpretasi karena akar kata r-j-m secara leksikal memiliki arti al-ramy bi al-ḥijārah (melempar dengan batu/merajam). Arti inilah yang dipakai QS. al-Mulk ayat 5: wa ja‘alnāhā rujūman li al-shayāṭīn (dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat untuk melempar setan).

Reynolds berpendapat bahwa frase al-shayṭān al-rajīm bisa dipahami lebih baik dengan melihatnya bukan sebagai akar kata r-j-m dalam bahasa Arab, melainkan dari bahasa Etiopia ragama, artinya “mengutuk atau menghina.”

Terlebih lagi, dalam teks-teks Etiopia ditemukan penyebutan sayṭān rəgūm (setan yang terkutuk). Penemuan ini mendorong Reynolds untuk berkesimpulan bahwa asal-usul dan makna orisinil al-shayṭān al-rajīm dalam Qur’an berasal dari literatur Biblikal berbahasa Etiopia. Penting dicatat bahwa hadirnya kosakata non-Arab dalam Qur’an bukan pendapat baru dan kesimpulan sarjana Barat saja. Dalam al-Itqān bab 38, al-Suyūṭī (w. 1505) telah menyuguhkan list banyak kosakata yang dinilai berasal dari bahasa non-Arab.

Di kubu yang berbeda, Sukidi menegaskan bahwa alih-alih diinterpretasi dengan literatur Biblikal, Qur’an seharusnya dibaca dengan relasinya terhadap komunitas mufassir karena merekalah yang membentuk dan menentukan makna Qur’an. Pandangan ini bisa dilacak kepada Wilfred Cantwell Smith (w. 2000) yang merupakan mentor dari pembimbing disertasi Sukidi di Harvard, yaitu William A. Graham.

Smith menekankan bahwa kitab suci apapun tidak mendapat status ‘kesuciannya’ karena dirinya sendiri, melainkan karena ada komunitas yang mengimani dan mensakralkannya. Begitu pula makna di dalam kitab suci. Ia adalah produk dari penafsiran komunitas yang mengimaninya. Pernyataan Smith bahwa makna Qur’an adalah sejarah makna-makna (the history of its meanings) yang dilekatkan oleh kelompok penafsir menunjukkan bahwa untuk melacak makna Qur’an, seorang peneliti harus menelisik what came after it, bukan what came before it.

Sukidi memberi contoh makna kata al-najm dalam QS. al-Najm ayat 1, wa al-najm idhā hawā (demi bintang ketika terbenam). Jika ayat ini dibaca dengan sendirinya, tegas Sukidi, pembaca tidak akan mendapatkan pemahaman apa-apa selain bahwa Tuhan bersumpah dengan bintang. Hanya dengan memperhatikan bagaimana para penafsir memproduksi makna ayat tersebut, peneliti dapat menemukan maknanya.

Bagi sebagian mufassir awal, lanjut Sukidi, kata al-najm pada ayat tersebut bukan merujuk kepada bintang tetapi kepada Qur’an yang turun secara berangsur-angsur (munajjaman). Interpretasi para penafsir awal ini diperkuat dengan bukti bahwa pada ayat-ayat selanjutnya, Qur’an menegaskan bahwa Muhammad tidak sesat dan tidak mengucapkan sesuatu berdasarkan keinginannya (wa mā yanṭiqu ‘an al-hawā), melainkan wahyu yang diturunkan kepadanya (in huwa illa wahyun yūḥā). Dengan demikian, lanjut Sukidi, makna al-najm sebagai Qur’an yang turun secara gradual hanya bisa dipahami melalui penjelasan para penafsir.

Selain dua mazhab kesarjanaan di atas yang berdebat ke mana seorang peneliti harus mencari makna Qur’an, ke literatur Biblikal atau tafsir, ada pula kelompok sarjana yang mengajukan ide untuk mencarinya ke dalam teks Qur’an itu sendiri dengan memanfaatkan seperangkat pendekatan linguistik modern, khususnya semantik.

Karya klasik di bidang ini seperti buku Toshihiko Izutsu (w. 1993) yang metodenya dilanjutkan oleh Daniel Madigan (terbit 2001). Akan tetapi, dua kelompok di atas menggaris bawahi bahwa Qur’an tidak cukup dibaca dengan dirinya sendiri. Ia memerlukan penjelasan tambahan karena sebagian istilah di dalamnya, seperti al-shayṭān al-rajīm dan al-najm, tidak begitu jelas jika hanya dibaca dalam Qur’an.

Terlepas dari berbagai perdebatan dan diskusi yang sangat intens tersebut, sebagian sarjana dengan rendah hati menyadari batasan pendekatan dan metodenya. Sikap ini pulalah yang mendorong mereka untuk terus mencari. Bukti bahwa tidak jarang mereka bergeser dari pandangan lamanya menunjukkan bahwa mereka terus belajar. Di akhir artikelnya yang terbit di jurnal al-Bayan, Sirry mengutip pernyataan gurunya Sukidi, William Graham, bahwa setiap pendekatan kesarjanaan harus menyadari keterbatasannya (should recognize its limit).

Jika kesarjanaan di Barat begitu hidup, apakah hal yang sama juga terasa di tanah air? Atau justru kita menerbitkan artikel demi kepentingan administratif semata dan telah kehilangan ruh akademik yang menekankan diskusi, kritik, dan perdebatan intelektual yang bergairah?

 

 

How to cite this Article: Annas Rolli Muchlisin, ”Makna Al-Qur’an dalam Wacana Mun’im Sirry dan Sukidi”, studitafsir.com (blog), Februari 9, 2022 (+ URL dan tanggal akses).

Untuk berdiskusi silahkan tinggalkan komentar.

 

 

 

 

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unknown