Tafsir Maqàshidi: Tren Baru Memaknai Kalam Ilàhi (Review Tulisan Aksin Wijaya)

Oleh: Husnul Maab

Perlukah pemaknaan terhadap ayat-ayat Al-Qur`an diperbarui? Jawabanya tentu beragam. Perlu, jika satu pemaknaan dianggap sudah tidak kompatibel dengan konteks zaman. Sebaliknya, menjadi tidak perlu jika pemaknaan yang ada sudah cukup untuk menjawab segala problematika yang ada.

Faktanya, produk-produk pemaknaan terhadap Al-Qur`an yang disebut tafsir ataupun takwil tidak senantiasa relevan untuk menjawab segala tantangan dan perubahan yang ada. Inilah yang kemudian menjadi stimulan pengkaji Al-Qur`an untuk mencari alternatif demi alternatif dalam menghadirkan pemaknaan yang aktual.

Bahkan ketika satu pemaknaan itu dirasa sudah masuk terlampau jauh, yaitu—sampai—menyentuh batas ideologisasi dan sakralisasi, sebagian pemikir muslim kemudian beralih kepada pendekatan dari luar (oustsider), sebagai instrumen memahami Qur`an, karena dirasa lebih objektif. Sebut saja misalnya pendekatan hermenutika, semantik, dan lain sebagainya.

Beberapa tahun belakangan ini, instrumen pendatang baru dalam studi tafsir Qur`an tengah masif diperbincangkan. Pendekatan baru ini lahir dari rahim tradisi keilmuan Islam sendiri. Ia diperkenalkan dengan terma tafsir maqàshidi. Pendekatan maqàshidi sebagai pendatang baru disinyalir mampu menjadi part alternatif dalam menghadirkan makna Al-Qur`an yang lebih relevan dan kontekstual sesuai dengan semangat zaman.

Sayangnya, pendatang baru yang tengah digandrungi ini tidak luput dari sorotan dan kritikan. Adalah Aksin Wijaya, di antara sosok pemikir Islam yang, tidak hanya memberikan apresiasinya terhadap metode maqàshidi, akan tetapi, juga mengkritisinya. Tulisan ini akan me-reveiw tulisan Aksin Wijaya tersebut, yang judulnya adalah: “Maqàshid Tafsir: Uncovering and Presenting Maqàsid Ilàhi-Qur`an Into Contemporary Context”

Sebuah Perjalanan ‘Menjadi’

Kosakata maqàshidi sejatinya bukanlah kosakata baru dalam tradisi keilmuan Islam. Jauh sebelum resonansi tafsir maqashidi muncul, penggunaan kata “maqashid” telah diperkenalkan di dalam diskursus ushȗl fikih, dikenal dengan maqàshid al-syarí’ah. menurut Aksin, pada mulanya terma maqàshid al-syarí’ah diungkapkan dengan redaksi “hikmah al-tasyrí’ atau falsafah al-tasyrí’, untuk bahasan hukum Islam. karena dirasa istilah ini tidak cukup mampu meng-cover realitas tantangan zaman, oleh pemikir Islam belakangan, ia dirubah dengan istilah al-mashlahah, atau dikenal dengan al-maslahah al-mursalah. Berkembang lagi, hingga sampai pada penggunaan maqàshid al-syaríah.

Semula, bahasan tentang maqàshid al-syarí’ah hanya menjadi bagian kecil dalam kitab-kitab ushul fikih dengan isitilah yang variatif, sebagaimana termuat dalam kitab Al-Burhan karya Al-Juwaini, atau al-Mustashfa karya al-Ghazali, dan lain sebagainya. Belakangan, maqashid al-syariah menjadi disiplin ilmu yang mandiri, utamanya pasca Ibnu Asyur menulis satu karya khusus berjudul “maqàshid al-syarí’ah al-islàmiyyah”. Tulisan Ibnu Asyur sukses menjadi pemantik atas lahirnya karya-karya berikutnya seputar maqàshid al-syarí’ah, seperti maqàshid al-maqàshid karya ar-Raisuni, atau maqàshid al-syarí’ah, karya Jaser Audah.

Belakangan, entitas maqàshid al-syarí’ah semakin menunjukkan daya pikat yang kuat. Oleh karenanya ia ditarik ke dalam wilayah kajian tafsir, dengan dasar argumen: maqàshid al-syarí’ah bagian dari maqàshid al-Qur`an. Atas dasar kenyataan ini, Aksin Wijaya menyebutkan bahwa hubungan antara maqàshid al-syaríah dan maqàshid al-Quràn bagaikan hubungan antara yang partikular dan yang universal. Yang partikular adalah maqàshid al-syarí’ah, sedang yang universal adalah maqàshid al-Qur`an.

Dasar argumen semacam ini kemudian dicarikan justifikasinya, agar proposal terhadap tafsir maqashudi dapat dipahami serta diterima oleh umat Islam. Untuk proyek ini ada beberapa hal yang dilakukan. Pertama, melakukan penggalian terhadap tafsir-tafsir, baik kelasik ataupun kontemporer terhadap karya-karya tafsir yang diindikasikan melakukan penafsiran maqashidi atas Al-Qur`an, seperti jawahir al-Qur`an karya al-Ghazali dan lainnya.

Usaha menampilkan karya-karya tersebut sebagai sebentuk konfirmasi sekaligus aksentuasi, bahwa tafsir maqàshidi bukan sesuatu yang baru, juga bukan anak tiri dalam jagat penafsiran Al-Qur`an. Akan tetapi sesuatu yang sudah tumbuh sejak lama dan menjadi bagian dari sejarah pemikiran Islam kelasik, hanya saja ia masih dalam format atau peroses “menjadi”.

Kedua, para pegiat maqashidi berupaya menampilkan unsur-unsur maqàshidul Quran dan mekanisme penyingkapan maqàshidul Quran sebagaimana diberlakukan oleh para mufassir. Ketiga, sebagaimana terjadi dalam konteks maqàshid al-syariah, para pegiat tafsir maqàshidi juga menciptakan tipologi maqashidul Quran yang merupakan hasil kreasi para mufassir maqàshidi, baik kelasik ataupun modern.

Meski upaya-upaya justifikasi semacam ini sudah ditempuh oleh para pegiat maqàshidi, semua itu belum sepenuhnya mampu memberikan jawaban bahwa tafsir maqàshidi merupakan potret produk yang sudah matang dan siap saji. Ia masih membutuhkan peroses perbaikan di sana sini. Dan inilah yang berikutnya menjadi pokok kritikan Aksin.

Apresiatif-Kritis Tafsir Maqàshidi

Sudah menjadi kebiasaan Aksin dalam setiap tulisannya, yaitu ia selalu mampu menghidangkan sebuah wacana dalam dua wajah: mengapresiasi di satu sisi, dan mengkritisi pada sisi yang lain. Bagi Aksin, dalam konteks kelebihan metode maqàshidi setidaknya dapat dilihat pada beberapa hal. Pertama, ia terlahir dari rahim tradisi keilmuan islam sendiri, yaitu ilmu ushul fikih, oleh karena itu tidak sulit bagi umat Islam untuk menerimanya. kedua, tafsir maqàshidi bertujuan untuk menyingkap pesan-pesan Tuhan yang tersimpan di dalam Al-Qur`an, dengan berbagai macam variasinya. ketiga, mampu menjadi jembatan antara pendekatan tekstualis-skriptualis dan liberal-substansialis.

Dalam konteks kekurangan, Aksin memberikan beberapa catatan dan pertanyaan kritis. Pertama di mana posisi tafsir maqàshidi di antara varian tafsir yang ada? adakah ia memiliki keterkaitan dengan produk tafsir-tafsir yang ada; ataukah ia justru merupakan produk yang terpisah dan berdiri sendiri?

Aksin menegaskan, pertanyaan semacam ini urgent diungkap untuk mengetahui aspek somthing new (ke-terbaru-an) yang terdapat pada tafsir maqàshidi. Lebih dari itu pertanyaan semacam ini juga penting untuk mengetahui sisi kelebihan,sekaligus kekurangannya, sehingga ia bisa dikritisi untuk disempurnakan.

Sebagai jawaban atas pertanyaan mendasar di atas, setidaknya perlu diawali dari pengetahuan atas tipologi tafsir yang sudah dikonstruksi oleh para mufassir, baik kelasik ataupun kontemporer. Dalam konteks tipologi ini para mufassir terbagi menjadi dua. Di antara mufassir ada yang tidak memasukkan “tafsir maqàshidi” ke dalam wilayah tafsir. Sebagai contoh, Baqir as-Sadr. Ia mengklasifikasi tafsir hanya pada dua tipe: tafsir tajzi’i (tahlili) dan tafir maudhȗ’i (tawhidi), dan lainnya.

Sedangkan yang memasukkan tafsir maqàshidi ke dalam tipologi tafsir diantaranya, adalah: Muhammad Musthafawi. Ia memasukkan tafsir maqàshidi ke dalam wilayah tafsir rasional, di antara tafsir naqli dan isyàri. Adapun Ibnu Asyur, ia menegaskan bahwa tafsir maqàshidi adalah bapak dari seluruh tipe tafsir yang ada. Oleh karena itu, tafsir maqàshidi tidak butuh terhadap produk tafsir lainnya, justru tafsir  lainnya lah yang butuh terhadap tafsir maqàshidi, karena sejatinya, setiap mufassir pasti mencari aspek maqàshidul Quran. Lain pada itu, Abdul Mustaqim menempatkan posisi tafsir maqàshidi pada ‘posisi tengah’ antara tafsir tekstualis-skriptualis yang teks oriented, dengan tafsir liberal-substansialis yang tidak terikat pada teks, bahkan mendekonstruksi teks.

Bagi Aksin, tipologi kedua ini sangat membantu untuk mengetahui di mana letak posisi tafsir maqàshidi, yakni sebagai bapak tafsir, tafsir rasional dan tafsir moderat. Kenyataan singkat ini memberikan gambaran tentang bagaimana mendefiniskan tafsir maqàshidi,yaitu sebagai sebuah tafsir yang bertujuan menyingkap makna-makna tertentu yang menjadi maqàshid (tujuan) dari Al-Qur`an, baik secara general atau partikular, dan makna-makna tersebut harus membawa kemaslahatan kepada manusia. Makna yang terdapat di dalam Al-Qur`an itulah yang menjadi maksud dari Tuhan.

Definisi maqàshidi di atas lantas mendatangkan pertanyaan keritis lainnya: apakah Tuhan mempunyai tujuan dalam menurunkan Al-Qur`an? mungkinkah maqàshid ilàhi itu dipahami oleh manusia? dan mungkinkah maqàshid ilàhi itu dipahami secara ‘objektif’ oleh manusia?  bagi Aksin tiga pertanyaan ini penting dikemukakan bagi pegiat tafsir maqàshidi sebagai upaya memberi pijakan kokoh untuk tafsir maqàshidi sebagai salah satu pendekatan dalam kajian Al-Qur`an.

Bagi Aksin, untuk menjawab tiga pertanyaan itu, setidaknya kita harus masuk pada tiga dimensi sekaligus: dimensi teologis, dimensi epistimologis tafsir maqàshidi, dan dimensi hermeneutis tafsir maqàshidi.

Pertama, dimensi teologis. Pertanyaan tentang kemungkinan Tuhan memiliki maksud dalam menurunkan Al-Qur`an, sejatinya adalah perbincangan teologis yang sejak lama sudah banyak diperbincangkan oleh para teolog kelasik, di mana diskusi mereka bertumpu pada persoalan pengetahuan tentang yang baik dan yang buruk. Setidaknya terdapat tiga pendapat dalam persoalan ini: Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah.

Bagi Mu’tazilah, sebagai golongan yang populer dengan akal sentris, sejak lama mengungkapkan bahwa baik dan buruk itu bersifat dzati, tidak ditentukan oleh sesuatu di luar dirinya, termasuk Tuhan. Untuk mengetahui baik dan buruk tidak perlu ada wahyu dari Tuhan. Dengan akal sudah cukup. Dengan akalnya manusia menentukan wajibnya berbuat baik dan melarang berbuat buruk. Pendapat ini digeneralisir, bahkan diberlakukan kepada Tuhan.

Maka, bagi Mu’tazilah berbuat baik merupakan keharusan bagi Tuhan, dan sebaliknya Dia tidak boleh berbuat buruk. Pendapat Mu’tazilah ini membawa kepada pengertian bahwa perbuatan Tuhan itu di sebabkan oleh entitas sesuatu di luar dirinya atau tujuan tertentu, yaitu berbuat baik. Tuhan harus berbuat baik pada manusia.

Berbeda dengan Mu’tazilah, Asya’ariyah adalah antitesis dari pendapat Mu’tazilah di atas. Bagi Asy’ariyah, baik dan buruk itu bersifat relatif, dan nilainya ditentukan oleh Tuhan melalui wahyu. Dalam kacamata Mu’tazilah, apa yang ditentukan Tuhan pasti baik walaupun dalam kacamata manusia terlihat buruk. Karena semua perbuatan tidak ditentukan oleh sebab dan tujuan, termasuk keharusan berbuat baik pada manusia. Perbuatan Tuhan melampaui sebab-sebab, dan semua perbuatan Tuhan adalah baik.

Terlepas dari dua pandangan di atas, Maturidiyah mencoba mengambil jalan tengah. Mereka membenarkan pendapat Mu’tazilah tentang perbuatan Tuhan yang memiliki sebab dan tujuan, akan tetapi mereka menilai salah jika tujuan tersebut diwajibkan bagi-Nya. Demikian juga, bahwa Asy’ariyah juga benar saat mengatakan Tuhan tidak membutuhkan sebab dalam perbuatan-Nya, akan tetapi mereka meyakini bahwa sebab-sebab itu dibutuhkan oleh manusia.

Dari tiga pendapat di atas, jelas bahwa pendapat Maturidiyah dengan posisi jalan tengahnya, dijadikan justifikasi oleh pegiat tafsir maqashidi sebagai landasan teologis tafsir maqàshidi. Yaitu, mereka mengaku adanya tujuan baik dari Tuhan dalam Al-Qur`an, yaitu tujuan kemaslahatan untuk manusia, dan akal dipergunakan untuk menyingkap tujuan baik yang terdapat dalam Al-Qur`an tersebut.

Kedua, dimensi epistimologis tafsir maqàshidi, mempertanyakan tentang kemungkinan manusia memahami maqàshid (tujuan) Tuhan dalam Al-Qur`an. jawaban terhadap pertanyaan semacam ini variatif. Jika jawabannya mungkin, memang sudah seharusnya demikian. Sebab untuk apa satu kitab suci diturunkan jika bukan untuk dipahami? Dalam konteks Al-Qur`an, produk-produk kitab tafsir yang demikian banyak itu mengkonfirmasi tentang pemahaman manusia terhadap maksud Tuhan itu. Hanya saja yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, sejauh mana akurasi satu pemahaman terhadap Qur`an  bisa disebut bahwa itulah maksud Tuhan?

Ketiga, dimesni hermeneutis tafsir maqashidi. Pada dimensi yang ketiga ini Aksin menanyakan, “mungkinkah maksud Tuhan dipahami secara objektif?’ aksentuasi pertanyaan pada dimensi ketiga ini terletak pada kosakata “objektif”. Pengertian objektif di sini pun beragam: objek dari sisi penutur, teks, ataupun konteks.

Dalam perspektif objektif penutur, suatu pemahaman disebut objektif manakala pemahaman itu sesuai dengan maksud penutur. Pemahaman semacam ini dapat dijangkau, baik lisan ataupun tulisan, dengan catatan antara penutur dan yang memahami berada dalam eksistensi yang sama. Manusia dengan manusia, jika manusia dengan hewan, atau dengan Tuhan, di sinilah problem itu kemudian muncul.

Ada juga anggapan bahwa objektif itu bisa dilihat dari aspek teks. Pendapat ini didasarkan pada satu anggapan bahwa teks itu hadir sebagai persilangan maksud penutur dengan pihak lain, dalam konteks ini entitas teks bersifat otonom, berdiri sendiri. Ia tidak terikat lagi pada penuturnya. Pendapat terakhir mengatakan, bahwa dimensi ‘objektif’ di sini bisa dilihat dari konteksnya.

Dari ketiga makna objektif tadi, menurut Aksin, semuanya masih bersifat relatif. Tidak ada yang benar-benar bisa memberikan kepastian mana di antara penafsiran itu yang bisa mewakili maksud Tuhan. Tuhan menyerahkan maksudnya agar dicari manusia melalui pintu ijtihad, sehingga kesalahan ijtihad pun diberi pahala, apatah lagi jika benar.

Menyingkap Maksud Kalam Ilahi

Setelah mengetahui posisi tafsir maqashidi, apresitif-kritisnya terhadapnya, dan lainnya, Aksin tiba sampai pada satu pernyataan bahwa, yang sejatinya dicari dalam tafsir maqashidi adalah dimensi makna yang bersifat spirit-kontekstual dari Al-Qur`an, yakni maksud Tuhan yang terdapat di dalam Al-Qur`an yang bisa diberlakukan ke dalam konteks seluruh ruang dan waktu.

Hanya saja bagaimana peroses untuk sampai pada tahapan itu? apa saja instrumen yang dibutuhkan? Maka dalam konteks ini Aksin menegaskan, bahwa untuk sampai pada penyingkapan makna spirit kontekstual itu, dibutuhkan instrumen yang bernama hermeneutika, dalam hal ini bisa disintesiskan antara hermeneutika objektif, hermeneutika signifikansi, dan hermeneutika pilosofis. Menurut Aksin, ketiga macam hermeneutika itu adalah potret dari makna objektif, makna siginifikansi dan makna yang produktif bagi pembaca.

Apa yang dinyatakan oleh Aksin pada bagian ini sekilas bertolak belakang dari pernyataan-pernyataannya sebelum ini. Saat membahas apresiatif-kritis tafsir maqashidi, dalam konteks kelebihan, ia mengungkapkan bahwa tafsir maqashidi adalah satu metode yang lahir dari rahim tradisi ke-Islam-an, oleh karenanya tidak sulit bagi umat Islam menerimanya. Lalu apakah upaya Aksin untuk memperkokoh landasan tafsir Maqàshidi dengan menggunakan perangkat hermeneutika justru tidak kontra-produktif untuk tafsir maqàshidi yang—disinyalir lahir dari rahim Islam—itu sendiri?

 

How to cite this Article: Husnul Maab, “Tafsir Maqàshidi: Tren Baru Memaknai Kalam Ilàhi (Review Tulisan Aksin Wijaya), studitafsir.com (blog), Juni, 10, 2022 (+ URL dan tanggal akses).

Share It :
Studi Tafsir
Studi Tafsir
Articles: 80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Unknown