Polemik Mun’im Sirry (Part 1): Review atas ‘Kontroversi Islam Awal’
Oleh: Fadhli Lukman
Sejak kapankah Islam menjadi agama?
Kira-kira itu adalah satu pertanyaan mendasar yang menjadi pusat diskusi dari buku Kemunculan Islam Dalam Kesarjanaan Revisionis (selanjutnya: Kemunculan Islam). Buku ini ditulis oleh Mun’im Sirry, seorang pengajar pada Departemen Teologi di Notre Dame University, Amerika. Ia adalah seorang sarjana asal Indonesia yang telah secara serius menggeluti kajian Al-Qur’an Barat sekaligus rajin menulis dan berdialog dengan diskursus kesarjanaan di dalam negeri. Buku Kemunculan Islam bisa dibilang sebagai karya populer Mun’im, karena sepertinya ia ditulis untuk menyapa pembaca luas, bukan lingkaran kesarjanaan yang biasa menjadi teman dialognya. Oleh sebab itu, kita bisa melihat elaborasinya yang lebih mengalir.
Sīrah Nabawīyah beserta korpus hadis dan tafsir telah memberikan jawaban umum yang lebih kurang cukup komplit untuk pertanyaan di atas. Nabi Muhammad dilahirkan di tahun Gajah, diangkat menjadi Rasul ditandai dengan penerimaan wahyu pada usia 40 tahun, hijrah ke Madinah setelah 13 tahun di Makkah, dan wafat di Madinah meninggalkan sebuah ajaran agama yang telah final dan baku. Namun demikian, kesarjanaan revisionis tidak dengan mudah menerima narasi tersebut.
Buku Mun’im ini secara umum menyebut Sīrah Nabawīyah, hadis, dan tafsir sebagai sumber tradisional. Secara sederhana, ide besar dari buku ini adalah bahwa ‘sumber-sumber tradisional Islam dalam metodologi sejarah bukanlah sumber yang reliabel’. Alasannya, sumber-sumber tersebut ditulis belakangan, sebuah kategori sumber yang tidak memenuhi syarat dalam analisis sejarah. Oleh sebab itu, sumber-sumber tersebut lebih banyak merefleksikan situasi sosial-historis di saat ia ditulis, dan informasinya mengenai Islam awal adalah proyeksi ke belakang.
Selain itu, sumber-sumber tersebut juga memiliki banyak kontradiksi, hingga batas para peneliti tidak bisa menentukan mana narasi yang bisa dipercayai. Oleh sebab itu, sejumlah sarjana, terutama kelompok revisionis, mencarikan jalan keluar untuk itu. Revisionis ekstrim seperti John Wansbrough (1928-2002) dan Michael Cook (lahir 1940) sama sekali meninggalkan sumber-sumber tersebut dan mencarikan sumber alternatif. Di samping itu, ada revisionis moderat yang berupaya mencari jalan tengah antara sumber tradisional dan sumber-sumber alternatif tersebut. Satu karakter penting dari kelompok moderat ini adalah mereka percaya bahwa Al-Qur’an adalah sumber sejarah yang reliabel. Dengan sikap yang berbeda atas sumber tersebut mereka membangun narasi sejarah yang tentu saja berbeda dengan narasi tradisional. Ada tiga hal yang menjadi isu utama kajiannya: sejarah Al-Qur’an, biografi Nabi Muhammad, dan ekspansi kekuasaan Islam.
Buku ini mengkaji perdebatan kesarjanaan Qur’an/Islam di Barat mengenai sejarah Islam awal. Ia menghadap-hadapkan pandangan tradisional dengan pandangan sarjana revisionis modern. Pendekatan revisionis ia definisikan sebagai kerja kesarjanaan non-ortodoks, non-normatif, dan non-konvensional yang menawarkan pendekatan metodologis alternatif terhadap sumber-sumber Muslim tradisional tentang kemunculan Islam. Satu kata kunci penting lainnya bisa kita lihat di bagian penutup: buku ini adalah upaya mendiskusikan sejarah agama dalam perspektif yang humanistik, yaitu perspektif perjalanan sejarah organiknya di dunia.
Argumen utama Kemunculan Islam adalah adanya pergeseran Islam dari bentuk awalnya sebagai ajaran ekumenis menjadi agama yang terinstitusi dan distingtif seperti yang kita lihat sekarang. Bagi Mun’im, pada awalnya, Islam adalah ajaran monotheisme yang ekumenis, yaitu sebuah ajaran yang mentitikberatkan kepada kepercayaan kepada monotheisme dengan mengakomodasi beragam kelompok-kelompok kepercayaan lainnya seperti Yahudi dan Kristen. Islam menjadi agama yang terinstitusi adalah produk sejarah belakangan, yang dalam banyak segi berawal dari masa Banī Umayah. Dengan kata lain, informasi-informasi Islam yang kita terima dari sumber tradisional merekam bias-bias sosial politik di zaman ini, bukan di zaman formasi Islam dan Al-Qur’an.
Berefleksi kepada pengalaman mengampu mata kuliah Kajian Al-Qur’an Orientalis di beberapa semester belakangan, kontribusi buku ini cukup jelas: memberikan bacaan yang cukup aksesibel bagi mahasiswa kajian Qur’an mengenai kesarjanaan Barat mutakhir. Hingga saat saya memegang mata kuliah tersebut, materi kajian di mata kuliah ini masih belum bergerak dari generasi awal, seperti Abraham Geiger (1810-1874), Theodore Nöldeke (1836-1930), Ignaz Goldziher (1859-1921), dsb, yang dibahas dalam format kajian tokoh.
Saya mencoba memberikan tema-tema dan nama-nama baru, ternyata tidak mudah, meskipun untuk jenjang magister. Permasalahannya adalah bacaan yang representatif tapi aksesibel untuk tema-tema kajian Qur’an Barat saat ini sudah semakin langka. Geliat penerjemahan tidak lagi kuat sebagaimana sebelum dekade 2000an. Ketika itu, kita menyaksikan buku-buku Joseph Schacht (1902-1969), Ignaz Goldziher, Montgomery Watt (1909-2006), dsb diterbitkan dalam edisi berbahasa Indonesia.
Saat ini, karya dari nama-nama yang disebut oleh Munim di bukunya tersebut tidak ada edisi terjemahannya. Ini bukan persoalan kajian Qur’an Barat, tapi iklim akademik dan birokrasi pendidikan di Indonesia secara umum, dan tidak tempatnya untuk membahas hal tersebut di sini. Hal ini diperparah dengan rujukan-rujukan sekunder dalam kajian ini lebih bersifat polemik-apologetik daripada resepsi intelektual yang seimbang. Tsunami penerbitan artikel-artikel sekunder/tertier di jurnal-jurnal PTKI juga tidak membantu. Tidak mengherankan jika, misalnya, di dalam tulisan-tulisan mahasiswa kita menemukan apologi-apologi seperti ‘meskipun demikian, kajian mereka ilmiah dan tidak boleh diabaikan begitu saja’ tanpa mengerti bagaimana maksud dari pernyataan tersebut.
Dengan demikian, buku ini akan menjadi bacaan penting bagi para pelajar Al-Qur’an yang memiliki minat untuk mengikuti perkembangan kesarjanaan Al-Qur’an di iklim kesarjanaan Barat. Untuk pembaca tingkat lanjutan, buku ini bisa menjadi pintu masuk untuk bisa masuk secara lebih serius ke rujukan-rujukan primer.
Namun demikian, saya menyebut cukup aksesibel secara sengaja, karena sepertinya meskipun demikian, buku ini bukanlah sangat aksesibel. Pembaca yang sudah memiliki wawasan mengenai kajian Al-Qur’an di Barat tidak akan mengalami kesulitan berarti ketika membaca buku ini. Gaya narasi dan kepadatan data yang disampaikan cukup bisa diikuti. Akan tetapi, bagi pembaca yang pertama kali berkenalan dengan tema ini, Kemunculan Islam masih tergolong rumit. Dapat dipahami, kita bisa melihat Mun’im di sini berupaya memadatkan banyak hal dengan banyak contoh-contoh kasus. Akan tetapi, kasus-kasus yang masuk silih berganti terkesan sporadik dan ini lah yang menjadi kendala bagi pembaca-pembaca pemula.
Secara umum, buku ini telah menyajikan tema-tema kunci dan argumen-argumen penting dalam kesarjanaan revisionis terhadap sejarah Islam awal. Namun demikian, sebagaimana buku-buku lainnya, Kemunculan Islam juga merekam sejumlah permasalahan yang patut untuk dikemukakan. Hal pertama yang perlu dicatat adalah buku Kemunculan Islam sebelumnya telah diterbitkan oleh Mizan pada tahun 2013 dengan judul Kontroversi Islam Awal: Antara Mazhab Tradisionalis dan Revisionis. Pada edisi 2013 ini, Mizan melalui Azam Bahtiar dan Haidar Bagir telah memberikan catatan kritis. Ada beberapa poin yang ia sampaikan dalam pengantar tersebut, tapi saya ingin mengangkatkan kembali beberapa hal saja.
Pertama, Bahtiar berkomentar terkait karakter dari ilmu sejarah yang sifatnya interpretif, yang karenanya kepastian sejarah adalah sebuah konsep yang problematik. Dalam buku ini, terlihat kecenderungan bahwa narasi-narasi revisionis mencari kepastian tersebut. Komentar ini masih sangat relevan saat ini, karena sumber tradisional yang disebut reflektif atas situasi ketika ia ditulis, maka sejatinya narasi yang dihasilkan oleh revisionis juga demikian. Di cetakan barunya, Mun’im tidak terlihat mengomentari hal ini. Kita bisa mengasumsikan memang ini sudah menjadi sikap akademiknya.
Komentar penting lainnya dari Bahtiar adalah terkait istilah Muḥammad yang dalam pandangan sejumlah tokoh revisionis bukanlah proper name. Signifikansi dari komentar Bahtiar di sini adalah bahwa ia mengajukan data historis dari inskripsi-inskripsi jahiliyah sebagaimana terkompilasi dalam Corpus Inscriptionum Semiticarum yang menyebut kata Muḥammad sebagai proper name. Muḥammadah juga pernah digunakan sebagai nama perempuan di suku Himyar. Selain itu, beberapa sarjana juga telah mengungkap bahwa nama Muḥammad pernah menjadi nama beberapa tokoh Kristen sebelum kelahiran Nabi Muhammad.
Selain inskripsi jahiliah dan nama-nama tokoh, Bakhtiar juga mengajukan surat-surat Nabi yang telah diteliti dan dikompilasi oleh Muhammad Hamidullah (1908-2002) dalam sebuah disertasi di Universitas Paris. Tidak mungkin dalam surat diplomasi penting tersebut penyebutan kata Muḥammad tidak dalam bentuk proper name, demikian argumen Bahtiar. Selanjutnya, ia juga mempertanyakan sikap Mun’im yang sama sekali tidak mempertimbangkan kajian-kajian Muslim non-tradisional yang juga tak kalah kritisnya.
Komentar Bahtiar ini sangat penting dalam hal ini karena ia menusuk ke jantung permasalahan yang diketengahkan oleh para sarjana revisionis, yaitu problem sumber. Bahtiar telah mengajukan sumber historis penting yang sangat pantas sekali untuk diperbincangkan dengan narasi sejarah nama Muhammad yang dikemukakan oleh Mun’im. Menjadi lebih signifikan lagi, Kontroversi Islam Awal diterbitkan kembali sebagai Kemunculan Islam Awal di tahun 2018. Pertanyaannya, apakah Mun’im meluangkan energinya untuk mempertimbangkan kritik dari Bahtiar, terutama untuk kasus Muhammad sebagai proper name ini, di edisi baru bukunya tersebut? Sayangnya, hal itu tidak dia lakukan; sepertinya, tidak ada revisi berarti dari Kontroversi Islam Awal ke Kemunculan Islam. Tentu saja dia sangat terbuka sekali untuk tidak setuju. Akan tetapi, jika ia benar memegang integritas kesarjanaan revisionis yang mempermasalahkan sumber, maka sudah sewajarnya kritik ini dia dialogkan di cetakan baru bukunya ini. Jika sumber ini valid, maka ia merevisi pandangannya, dan jika tidak, ia perlihatkan dimana permasalahannya.
Terlepas dari kritik dari Bahtiar dan Bagir, ada beberapa poin lagi yang penting untuk dicatat. Ada ambiguitas dalam positioning Mun’im sebagai penulis: apakah ia seorang sejarawan yang sedang mengkaji sejarah Islam awal, ataukah dia adalah seorang pengamat kesarjanaan revisionis mengenai Al-Qur’an dan sejarah Islam awal?. Masing-masing dari dua posisi ini berdiri di atas asumsi teoretis dan metodologis yang berbeda. Saya berargumen, meski Mun’im mengklaim dirinya sebagai bagian dari yang pertama, apa yang ia tulis menunjukkan hal sebaliknya. Simak elaborasi saya selanjutnya di part 2.
How to cite this Article: Fadhli Lukman, “Polemik Mun’im Sirry (Part 1): Review atas ‘Kontroversi Islam Awal’, studitafsir.com (blog), April 6, 2022 (+ URL dan tanggal akses).